Petugas menemukan miras yang disimpan di dalam gentong di gudang milik warga Kulonprogo. (Foto: doc//Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Petugas kepolisian di Kabupaten Kulonprogo terus melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Kini giliran Polsek Sentolo yang mampu mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di salah satu warung di Demangrejo, Sentolo, Selasa (13/4/2021).
 
Dalam razia ini, petugas reskrim dari Polsek Sentolo yang dipimpin oleh Iptu Suparna menuju ke rumah AEP di Demangrejo, Sentolo yang diduga menyimpan dan mengedarkan miras. Petugas menemukan tiga botol miniman beralkohol jenis anggur dengan kadar alkohol 19,7 persen. Sedangkan di rumah RF (22) di Demangrejo petugas yang melakukan penyelidikan tidak mendapatkan hasil.    

“Miras ini disimpan di gudang dan diletakkan di dalam gentong,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefry, Rabu (14/4/2021).

Jefry mengatakan, selama bulan Ramadan polisi terus melakukan Operasi Cipta Kondisi untuk menekan kasus penyakit masyarakat. Seperti perjudian, peredaran miras, prostitusi dan beberapa gangguan sosial lainnya. Sedangkan dari Unit Lantas juga melakukan razia Operasi keselamatan dengan menyasa pengguna kendaraan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network