Lanjut dia, setelah dilakukan upaya penangkapan, pihaknya langsung menahan ESJ di Mapolda DIY untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dugaan kasus penipuan yang dilakukan Enggar disinyalir bukan satu-satunya. Menurut pengakuan seseorang yang berprofesi sebagai pengacara berinisial D, Enggar juga memiliki masalah serupa yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta.
"Ada salah satu klien saya yang juga punya masalah dengan ESJ," kata dia.
Saat itu, kata dia, ESJ menjanjikan akan membantu kliennya mempermudah proses sebuah proyek. Namun, hingga ESJ ditangkap apa yang dijanjikannya tidak kunjung terwujud.
"Awalnya kliennya saya memang meminta agar urusannya dengan ESJ diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi urusan belum selesai malah ESJ sudah ditangkap duluan," kata dia.
Dengan ditangkapnya ESJ oleh Polda DIY, ia menyebut ada kemungkinan pihaknya juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait