SLEMAN, iNews.id - Dua tersangka mutilasi di Sleman W (29) warga Magelang, Jawa tengah dan Rd (38) warga Jakarta terancam hukuman mati. Keduanya diduga telah membunuh dan memutilasi R (20) warga Pangkalpinang yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan swasta yang ada di Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP itu terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan pada Pasal 338 terkait pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 ayat 2 ke-3 terkait kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Pasal 351 ayat 3 dimana mereka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya, Selasa (18/7/2023).
Endriadi mengatakan, ancaman pembunuhan berencana didasarkan atas temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Petugas menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut.
“Memang itu (alat) sudah ada di TKP," tuturnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait