"Saat ini, untuk debt collector sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah ini akan kami gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka lain. Saat ini baru satu orang, debt collector (tersangka)," kata Roland Ronaldy.
Diberitakan sebelumnya, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY pada Kamis (14/10/2021) malam.
Sebanyak 86 orang diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait