YOGYAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan HB X bersama Sri Paduka Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Pelantikan tersebut dilaksanakan Istana Negara.
Prosesi pelantikan sendiri dimulai dengan kirab Paspampres mengiringi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang berjalan di paling depan. Kemudian di belakangnya berjalan pasangan Sri Sultan HB X dengan Sri Paduka Pakualam X.
Pelantikan Sri Sultan HB X dengan Sri Paduka Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini berdasarkan surat Keputusan Presiden nomor 90/T/Tahun 2022. Prosesi pelantikan dilaksanakan tepat pukul 09.50 WIB dan berakhir pukul 09.55 WIB.
Dengan dilantiknya kembali Sultan sebagai gubernur kali ini, maka Sultan sudah 24 tahun memimpin DIY. Sultan pertama kali dilantik sebagai Gubernur DIY pada 3 Oktober 1998 menggantikan Paku Alam VIII.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait