Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan HB X bersama Sri Paduka Pakualam ke X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. (Foto : ist)

Usai dilantik, Sultan menjelaskan pelantikan dirinya tersebut sudah diputuskan oleh DPRD DIY dua bulan yang lalu. Sehingga proses pelantikannya tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam undang-undang keistimewaan.

"DPRD hasilnya melaporkan kepada Presiden di mana dalam surat isinya adalah supaya Presiden menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang sudah ditetapkan oleh DPRD," ujar dia.

Sehingga keputusan Presiden soal  penetapan Gubernur dan wakil Gubernur DIY juga sudah sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan. Sultan dilantik tanggal 10 Oktober karena masa jabatan 5 tahunnya,  hari ini (10/10/2022) juga selesai. "Jadi tepat waktu pelantikan bisa disampaikan dilaksanakan," ujar dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network