penyekatan (Foto: doc/iNews.id)

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, pemeriksaan di perbatasan akan  akan dilaksanakan secara ranadom. Pelaku yang diperiksa dan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 akan diminta untuk putar balik.  

“Setiap penumpang harus bisa menunjukkan hsil rapid test,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network