Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, pemeriksaan di perbatasan akan akan dilaksanakan secara ranadom. Pelaku yang diperiksa dan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 akan diminta untuk putar balik.
“Setiap penumpang harus bisa menunjukkan hsil rapid test,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait