KULONPROGO, iNews.id – Wakil Bupati Kulonprogo Fajar Gegana meminta kalurahan untuk segera mendirikan posko satgas Covid-19, seiring perpanjangan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) tingkat mikro mulai hari ini sampai 23 Februari. Pengawasan akan dilakukan sampai tingkat RT untuk pengendalian dan pencegahan penularan.
Posko satgas Covid-19 akan diketuai oleh lurah dengan anggotanya dari satgas Covid-19 dan masyarakat. PTKM jilid ketiga ini mengusung konsep pengawasan pengetatan mikro, dengan memperkuat pengawasan untuk memotong penularan di level RT, RW, dusun dan kelurahan atau kalurahan. Setiap Kalurahan harus membangun posko baru untuk pos jaga dan pengawasan.
“Posko ini dilengkapi bidang pencegahan, penanganan, pendukung dan pembinaan,” kata Fajar yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo ini.
Bidang pencegahan bertugas mensosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Bidang penanganan fokus melaksanakan penanganan kesehatan meliputi 3T (tracing, testing, treatment). Bidang pendukung bertugas menyediakan logistik hingga data situasi kondisi lingkungan dan bidang pembinaan meliputi penegakan disiplin protokol kesehatan termasuk pemberian sanksi.
“Bidang penindakan yang sifatnya preventif, seperti teguran dan sanksi. Fungsi satgas akan mengedukasi dan memberi pendampingan kepada masyarakat,” katanya.
Selain penyediaan posko, satgas tingkat kalurahan juga harus melaporkan data terkait kasus aktif di tingkat RT ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Itu akan menjadi acuan Dinkes dalam menentukan status zona suatu wilayah apakah zona hijau, kuning, orange dan merah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait