Dalam konteks itu, pelanggaran massif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca itu menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut.
"Melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Jokowi, adalah tindakan sia-sia sebab MK dan Bawaslu hanyalah kelembagaan negara yang tidak terbukti tunduk pada kebaikan bersama rakyat dan tunduk pada kehendak politik Jokowi dan kroni-kroninya," katanya.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan menolak hasil Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari yang lalu. Koalisi juga menuntut agar dilaksanakan pemilu ulang oleh KPU dan Bawaslu yang dipilih ulang oleh Tim Independen.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait