Saksi sejarah pembentukan UUK DIY, Ariyanti Luhur Tri Setyarini saat diskusi Refleksi UU no 13 tahun 2012 di Gamping, Sleman. (Foto : iNews.id/Ainun Najib)

Misalnya saat pemberian bantuan gamelan seharusnya Keraton dan Kadipaten juga dilibatkan. Yang terjadi selama ini pemberian bantuan itu tak ada bedanya dengan bantuan yang bersumber dari anggaran negara yang lain, sehingga ciri keistimewaanya sama sekali tidak tampak.

“Bukankah bisa, saat pemberian bantuan itu Keraton dan Kadipaten juga diajak. Terus pemerintah bisa berkata, meniko paringan ndalem Keraton lan Kadipaten dan seterusnya. Diberi pemahaman bahw mereka juga punya kewajiban menjaga budaya. Di dalam dijaga oleh abdi dalem, maka di luar benteng masyarakat ini yang wajib menjaganya,” katanya.

ASN di Pemda DIY ini menilai, pemahaman tentang tujuan awal UUK ini harus terus disampaikan. Dia khawatir jika hal ini tidak diluruskan maka penggunaan danais makin melenceng. Rencana pemberian danais melalui bantuan keuangan khusus (BKK) ke sejumlah desa menurutnya harus disertai dengan pemahaman yang matang tengan keistimewan bagi perangkat desa. Jika desa tak pernah diberi pemahaman maka sangat mungkin pelaksanaannya akan melenceng jauh dari tujuan keistimewan sesuai dari amanat UUK. 

Acara diskusi itu dipandu oleh Ketua Mataram Bergerak,  Santosabedjes. Dalam kesempatan itu Santosabedjes menyebut diskusi ini digelar lantaran minimnya informasi masyarakat terkait UUK.

“Kami mengundang Bu Ririn sebagai saksi sejarah. Selama ini masyarakat taunya keistimewaan itu ya hanya soal penetapan. Soal danais ra dong wong tidak kebagian,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network