YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY kembali mengaktifkan posko pemeriksaan kendaraan yang masuk perbatasan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru. Posko itu akan mulai aktif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Posko pemeriksaan akan berada di kawasan Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulonprogo," kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, Selasa di Yogyakarta (21/12/2021).
Selain memeriksa surat kelengkapan kendaraan, menurut dia, petugas di lapangan bersama kepolisian akan mengecek kartu vaksin serta surat hasil tes antigen.
"Kami tidak hanya bicara (pencegahan) perpindahan virus corona, tapi kami juga bicara untuk mengatur arus lalu lintas juga ya mengatur dari sisi kemacetan dan lain-lain," kata dia
Apabila baru melakukan vaksin pertama, menurut dia, pengendara atau penumpang yang memasuki wilayah diminta melakukan tes antigen yang sudah difasilitasi di perbatasan.
Meski demikian, ia memastikan tidak akan menerapkan kebijakan memutar balik kendaraan. Selain di perbatasan wilayah, pemeriksaan juga akan dilalukan di sejumlah simpul jalan di dalam provinsi itu.
"Ya kami susah juga katanya tidak boleh putar balik. Tapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen)," kata Made.
Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait