Petugas Dishub memeriksa kendaraan yang melintas di Prambanan, Sleman, Kamis (11/2/2021). (Foto : Antara)

Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal.

Selain kartu vaksin penumpang, khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, menurut dia, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan. Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub.

"Kalau nggak ada stiker ya berarti itu belum di-'screenig' oleh kita. Dia tidak masuk di simpul juga, kalau tidak ada stiker. Jadi ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum distiker," kata dia.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network