Direktur Utama AMI Diah Puspitasari mengatakan, penentuan tarif memang menjadi kewenangan Pemda DIY, dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dishub. Saat ini tarif masih berlaku yakni Rp3.500 per orang, untuk pelajar Rp1.200, dan bagi yang berlangganan Rp2.700.
Diah memastikan operasional bus Trans Jogja tidak terganggu meski tidak ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga BBM.
"Nanti kalau misalnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan, Dinas Perhubungan yang akan menghubungi kami. Jadi sebelum ada informasi itu kita jalan seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya Organda DIY memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan umum nonekonomi di DIY sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga BBM. Kenaikan tarif itu berlaku untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. Sedangkan untuk taksi masih menunggu SK Gubernur DIY.
"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata Ketua Organda DIY Hantoro.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait