Sekretaris MPT2P Suparyanto (tengah) bersama dua ahli waris tanah tutupan Jepang lainnya saat menunjukkan SK Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait proses penerbitan sertifikat. (foto: MPI/Yohanes demo)

Sebelumnya, Sekretaris Masyarakat Pengelola Tanah Tutupan Jepang Parangtritis (MPT2P) Suparyanto menilai proses penerbitan sertifikat terindikasi cacat hukum. Pihaknya bersama ahli waris telah diminta bertemu dengan Pemda DIY yang diwakili Kanwil BPN DIY, Dispertaru DIY dan BPN Bantul. Dalam pertemuan ini Pemda DIY meminta kepada warga untuk menyumbangkan tanah untuk pembangunan JJLS.

"Mereka menyatakan tanah tutupan Jepang semua akan ditata kembali dengan sistem sumbangan tanah. Artinya semua pengelola tanah diminta untuk sepakat menyumbang sebagian tanahnya, kurang lebih 20 persen dari tanah yang dimiliki untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum," katanya. 

Dari luas tanah tutupan ssbanyak 118 hektare akan terkumpul sumbangan tanah 23,4 hektare untuk fasos dan fasum termasuk tanah yg terkena JJLS seluas luas 15,1 hektare. Sisanya yang tidak digunakan untuk JJLS akan diterbitkan sertifikat.

"Dengan akan diterbitkan sertifikat tanah dari pengelola sebanyak 169 orang tersebut, berarti Pemda DIY telah mengakui status atas hak kepemilikannya. Pertanyaannya, mengapa tanah yang terkena JJLS yang 15,1 hektare tanpa ada ganti rugi," katanya.

Menurutnya, perintah penerbitan tanah yang pernah diambil alih pada masa penjajahan Jepang telah diatur dalam Surat GTRA DIY No 2411/BA-34.NP/X/2021 tentang Pemulihan Atas Alas Hak Kembali kepada Pemilik (ahli waris yang menguasai tanah), UU No 2/2012. Surat Edaran Mendagri No H 20/5/7 tahun 1950, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPB RI No 1741-310.21-DII 28 tahun 2009 tentang Penyelesaian Status Tanah Tutupan Jepang Menjadi Hak Milik, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN RI No 1746/5.1/IV/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. 

Kemudian Surat Edaran Mendagri No 500/835/BAK tahun 2017 tentang Penyelesaian Status Atas Hak Tanah yang Diambil Alih oleh Pemerintah Pendudukan Jepang, Permen ATR/Kepala BPN RI No 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah untuk Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Warga Masyarakat, serta Surat Bupati Bantul tahun 2023 tentang Perintah kepada Lurah Parangtritis untuk Menerbitkan Kutipan Letter C diberikan kepada pengelola atau ahli waris.

"Apakah itu tidak bertentangan dengan aturan tersebut," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network