Dia menjelaskan dakwaan pidananya yaitu kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan. Lalu pengantaran Rizieq dari bandara ke kediamannya.
"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujarnya.
Mahfud menegaskan setelah terjadi kerumunan di Bandara Soekarno Hatta yang dimobilisasi, juga terjadi kerumunan saat di kediaman Habib Rizieq. Dia menjelaskan hal itu tidak lagi termasuk diskresi pemerintah.
"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait