Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas menangkap pelaku di Kasihan Bantul, Sabtu (8/4/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang buki iPhone X. atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait