Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas menangkap pelaku di Kasihan Bantul, Sabtu (8/4/2023).   

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang buki iPhone X. atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network