Kebijakan itu termasuk untuk mendorong kelompok masyarakat mulai membiasakan mengelola sampah sendiri. Hal ini dalam rangka menghadapi situasi sulit terkait sampah nantinya lantaran pada tahun 2027, pengelolaan sampah di TPA Piyungan dengan sistem KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha).
"KPBU itu masih tahun 2027, kemudian TPA Piyungan saat ini sudah penuh. Kita ada waktu empat tahun, dari sisi pemda kita nanti masih bergantung TPA Piyungan, makanya perlu kita arahkan perlahan lahan, tidak terus semuanya," ujarnya.
Penyetopan pengambilan sampah dimulai dari kelompok yang menghendaki dulu yang mana dan yang sudah diedukasi oleh kelurahan.
"Kita ada pelayanan yang saat ini. Jadi perlahan-lahan kita tidak putus semuanya, tapi bertahap. Jadi misalnya ada 100 kelompok, namun baru 10 kelompok yang mengajukan tidak berlangganan ya tidak masalah namun harus dimulai dari sekarang," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait