Untuk mengurus mutsai inilah, pelaku meminjam uang kepada korban. Tanpa curiga korban pun memberinya uang secara bertahap dengan total mencapai Rp46,4 juta.
“Setelah ditunggu lama EM tidak ada kabarnya dan susah dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, MAN melapor ke Polsek Pakem,” katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu stel baju dinas PNS warna coklat, satu stel baju batik korpri warna biru, sebuah lencana Korpri dan papan nama serta 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.
“Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait