Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: DPD)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan 9 rekomendasi atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Rekomendasi ini diberikan pada akhir masa tugas pansus BLBI, pada sidang paripurna ke-4 Masa Sidang I tahun Sidang 2022-2023. 

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI. Rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPD, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.

"Salah satu dari poin rekomendasinya yakni ketidakwajaran dalam penjualan Aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Ketua DPD AA Lanyalla M Mattalitti, dalam rilisnya, Senin (11/10/2022). 

Lanyalla menyatakan, Pansus BLBI DPD juga telah menemukan beban APBN pada tahun iniberupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp47,78 triliun per September 2022. Pansus juga meminta pemerintah untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI.
 
“Pansus BLBI DPD menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar La Nyalla.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network