Pansus juga menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya. Perlu ada peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut," kata dia.
La Nyalla mengatakan, Pimpinan DPD RI juga meminta untuk dibentuk pansus baru untuk menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI yang berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022. Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.
"Rekomendasi tersebut dibuat Pansus BLBI DPD berdasarkan hasil pembahasan dan penelaahan yang dilakukan oleh Pansus melalui berbagai tahapan," ujar dia.
Rekomendasi terakhir agar penuntasan kasus BLBI disusun sebagai bentuk pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPD RI terhadap akuntabilitas keuangan negara. Ia berharap penuntasan kasus BLBI oleh pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atas BLBI dapat semakin terlaksana secara akuntabel dan profesional.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait