Noor Anwar yang ditangkap oleh tim Tabur Kejati DIY merupakan DPO Kejari Sleman dalam kasus penipuan sertifikat tanah. (Foto: Istimewa).

YOGYAKARTA, iNews.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terpidana Noor Anwar (59 tahun). Noor Anwar selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus penipuan sertifikat tanah. 

Noor Anwar ditangkap saat akan memberikan ceramah di acara bakti sosial kawasan Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, Noor Anwar ditangkap pada Sabtu (13/7/2024) pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto Salatiga. 

Penangkapan oleh tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Yogyakarta, Vendrio Arthaleza. Noor Anwar diketahui berdomisili dengan alamat lama, yaitu Bangunharjo Sewon Bantul.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network