YOGYAKARTA, iNews.id- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terpidana Noor Anwar (59 tahun). Noor Anwar selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus penipuan sertifikat tanah.
Noor Anwar ditangkap saat akan memberikan ceramah di acara bakti sosial kawasan Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, Noor Anwar ditangkap pada Sabtu (13/7/2024) pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto Salatiga.
Penangkapan oleh tim Tabur Kejati DIY dipimpin Kasi E pada bidang Intelijen Kejati Yogyakarta, Vendrio Arthaleza. Noor Anwar diketahui berdomisili dengan alamat lama, yaitu Bangunharjo Sewon Bantul.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait