"Terpidana Noor Anwar Bin Sudiarso ditangkap, saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," ujar Vendrio, Senin (15/7/2024)
Saat penangkapan, kata dia Noor Anwar bersikap koorporatif. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, Noor Anwar kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo dinyatakan bersalah. Keduanya dipidana penjara 2 tahun 6 bulan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait