Koordinator MPBI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, buruh menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, serta menolak Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Jika kenaikan BBM tetap berlangsung, menurut Irsyad, para buruh meminta pemerintah segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta per bulan.
"Misalnya, pemerintah enggak sanggup bayar BSU, maka batalkan saja harga BBM dan kami tidak jadi meminta BSU," ujar Ade.
Buruh juga meminta agar penyertaan modal yang akan disuntikkan untuk Bank DIY dialihkan untuk dana jaring pengaman pascakenaikan BBM. Pemerintah harus menyelamatkan rakyat daripada menyelamatkan hal yang lain.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait