SLEMAN, iNews.id - Polda DIY mengungkap enam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak bulan April hingga awal Agustus 2022. Para pelaku memodifikasi kendaraan agar bisa untuk menampung bbm bersubsidi lebih banyak.
Enam kasus ini, tiga diantaranya diungkap Direskrimsus Polda DIY. Sedangkan tiga kasus lainnya dari Polres Sleman, Gunungkidul dan Kulonprogo.
Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto mengatakan, berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang pengunaan BBM Subsidi dan Nonsubsidi mereka terus melakukan pengawasan di lapangan. Polda DIY menemukan adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM.
"Selama empat bulan di 2022 kami sudah menangani 3 laporan polisi," ujar dia, Rabu (7/9/2022).
Kasus pertama terjadi di Kapanewon Minggir, Sleman, dan mengamankan AD (39) warga Minggir. Modus yang digunakan adalah membeli berbagai jenis BBM menggunakan jerigen yang diletakkan di dalam mobil.
Dari tangan tersangka, Polda DIY berhasil mengamankan satu unit mobil SUzuki Carry, 35 liter Bio Solar dalam sebuah jerigen, dua jeriken berisi 35 liter Pertalite serta stuk pembelian bahan bakar.
"Guna mengelabui petugas dia melakukan pembelian tidak hanya di satu SPBU saja," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait