Pemda DIY sudah memiliki peraturan daerah yang mengaturnya. Tinggal menunggu peraturan gubernur untuk pengimplementasiannya. Jika semua sudah lengkap maka, harus segera dilaksanakan di segenap masyarakat.
Nuryadi mengaku kondisi di masyarakat saat ini cukup ironi karena komunikasi keluarga yang sekarang justru terasa dibatasi oleh perkembangan jaman. Meskipun berkumpul dalam satu rumah, namun sibuk dengan gawai atau ponsel. Padahal berkumpulnya satu keluarga sangat efektif untuk mempererat hubungan emosional.
Secara nasional sudah ada ada program sinau Pancasila. Sedangkan di internal Provinsi DIY juga memiliki kekayaan budaya yang juga harus dilestarikan.
"Pasti ada tantangan, pasti ada kendala," ucapnya.
Sementara itu, pegiat aksara Jawa di Kampung Aksara Pacibita Ahmad Fikri mengatakan, pengesahan perda tidak semata-mata ingin menunjukkan Keistimewaan DIY tapi justru penghargaan terhadap warisan leluhur. Sebagian besar masyarakat Yogyakarta sudah tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis aksara Jawa.
"Ke depan mudah-mudahan dengan adanya perda dan pergub menginspirasi masyarakat untuk membentuk sanggar-Sanggar aksara Jawa," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait