Berdasarkan data dari satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo, laka lantas yang melibatkan pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM sebanyak 68 orang. Jumlah itu terhitung sejak Januari sampai dengan Juli 2022.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo, Arif Prastowo mengatakan, kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan pelajar SMP harus menjadi pelajaran bersama. Seyogyanya, anak-anak yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa motor ke sekolah.
Arif menyarankan kepada orang tua siswa agar mengantar ataupun menjemput anaknya, mengingat risiko bahayanya yang bisa terjadi.
“Butuh kesadaran dan pemahaman semua pihak dalam mematuhi aturan berlalu lintas,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait