KPU DIY telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024. (Foto Ilustrasi :Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.881.969 pemilih. DPS ini tersebar di 438 desa dan kelurahan di DIY.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Ahmad Shidqi menyebutkan penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno pada Jumat (14/4/2023).

DPS Pemilu 2024 total ada 2.881.969 pemilih. "Terdiri laki-laki 1.403.748 pemilih dan perempuan 1.478.221 pemilih. Jumlah pemilih yang masuk DPS tersebut tersebar pada 78 kecamatan dan 438 desa/kelurahan di DIY,"kata Ahmad Shidqi.

Dia mengimbau pemilih memastikan namanya masuk DPS dengan mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Bila ada pemilih yang namanya belum masuk DPS, bisa langsung lapor. "Jika nama belum masuk DPS bisa lapor atau memberikan tanggapan kepada panitia pemungutan suara (PPS) atau KPU setempat sampai dengan tanggal 2 Mei 2023," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network