KPU DIY telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024. (Foto Ilustrasi :Ist)

Ahmad Shidqi menjelaskan untuk jumlah TPS pada Pemilu 2024, KPU DIY telah menetapkan sebanyak 11.917 TPS yang tersebar pada lima kabupaten/kota. Dari jumlah itu terdapat 70 TPS khusus yang didirikan di lingkungan lapas, pondok pesantren, dan kampus.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU DIY Wawan Budiyanto menyebut sebanyak 70 TPS khusus tersebut meliputi 10 TPS bakal didirikan pada delapan lapas/rutan, 35 TPS berada pada 17 kampus. Kemudian 23 TPS melayani 12 ponpes/madrasah serta dua TPS untuk panti jompo/balai sosial.

Jumlah TPS ini menyesuaikan dengan DPS sehingga masih memungkinkan bertambah atau berkurang.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network