Kejaksaan Tinggi DIY menahan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak mendesak Kejati DIY memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus penyalahgunaan tanah kas desa ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi Yogyakarta resmi menahan RS, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal. RS ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal Jumat (14/4/2023).

Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharudin Kamba mengatakan, JCW mendorong Kejati DIY untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan keterlibatan oknum perangkat kelurahan atau kecamatan setempat dalam perkara ini. "Tidak mungkin korupsi hanya dilakukan oleh RS sendiri. Korupsi itu bisa dilakukan karena dilakukan bersama-sama," ujar Kamba, Sabtu (15/4/2023).

"Menjadi tanda tanya dan aneh bin ajaib ada pembangunan properti segede gaban di tanah kas desa tapi perangkat setempat tidak mengetahui. Ini penting untuk ditelusuri oleh pihak Kejati DIY agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus ini," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network