Kejaksaan Tinggi DIY menahan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman. (Foto : ist)

Dia berharap dengan adanya kasus ini seharusnya menjadi evaluasi bagi Pemda DIY untuk segera melakukan inventarisasi tanah kas desa secara tuntas termasuk izin peruntukan atau penggunaannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka hal yang sama (proses hukum) juga harus dilakukan. 

JCW meminta agar pihak Kejaksaan memeriksa semua pihak yang memberikan persetujuan atas permohonan sewa tanah kas desa yang diajukan PT DPS ini. Apabila ditemukan adanya unsur pidana korupsi suap atau gratifikasi, maka harus diproses hukum. 

"Siapapun itu harus diproses hukum. JCW akan mengawal kasus ini hingga di persidangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network