YOGYAKARTA, iNews.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menindak tegas dua reklame yang tidak berizin. Usai menindak pemilik proses yustisi, kini dua reklame berukuran besar ditutup dengan kain hitam.
Dua reklame yang ditutup ini berada di jalan protokol Kota Yogyakarta, tepanya di pojok beteng Barat dan di alan Kolone Sugiyono. Kedua papan ini untuk sementara ditutup dengan kain hitam, sampai proses perizinannya dilengkapi.
“Ada dua baliho yang kami tertibkan karena izinnya sudah habis,” kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Satpol PP telah menindak pemiliknya dengan proses yustisi dan menjalani tindak pidana ringan (tipiring) karena pelanggaran izin. Mereka juga dikenai sanksi berupa denda.
“Sebelum ditutup pemiliknya sudah diproses yustisi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait