“Sedangkan tersangka ganja dijerat pasal 111 ayat (10 dan pasal 127 ayat (1) a tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp10 miliar,” katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan para tersangka mendapatkan sabu, pil koplo dan ganja dengan membeli secara online. Sehingga saat ini masih menyelidikan dan mencari siapa bandar atau penyuplai barang haram tersebut.
"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar. Terutama peredaran gelap narkotika di Sleman," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait