Berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari hari Selasa (28/6/2022) ini akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. (Foto ilustrasi : Antara)

Kegiatan pekerjaan itu antara lain rehab ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari, Rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal. 

"Yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejaksaan setelah memenuhi prosedur pemeriksaan kesehatan. Untuk AS nanti segera menyusul," ujarnya.

Untuk tahap pertama kali ini, pihaknya akan menyerahkan tersangka pertama, II (63) bersama barang buktinya. 

Kepada tersangka akan dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000  (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi karena penyalahgunakan wewenang dengan ancaman dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan  atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

"Kasus ini dilaporkan pada tanggal 11 November 2019 yang lalu," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network