BANTUL, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul masih terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Stadion Sultan Agung. Sedikitnya, sudah ada 30 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang telah diperiksa sebagai saksi.
"Sudah 30 orang yang diperiksa, mulai dari PHL dan ASN hingga pejabat struktural di lingkungan Disdikpora Bantul," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, Jumat (23/12/2022).
Dalam perkara ini pihaknya belum melakukan penetapan tersangka karena kasus yang masih terus berproses. Pemeriksaan 30 saksi ini dilakukan usai Kejari melakukan penyelidikan di Disdikpora Bantul dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan barang dan jasa di Stadion Sultan Agung dengan nilai kontrak Rp800 juta. Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bantul anggaran tahun 2020 dan 2021.
Guntoro menyebut beberapa saksi yang telah diperiksa diantaranya Kepala Disdikpora Bantul, Isdarmoko, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Substansi keolahragaan Disdikpora, Bagus Nur Edi Wijaya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait