Sementara itu, ketika dihubungi, Plt Kepala Seksi Substansi Keolahragaan Disdikpora Bantul Bagus Nur Edy Wijaya sempat menerima panggilan, namun ketika ditanya terkait kasus tersebut pihaknya langsung mengakhiri sambungan telepon.
Menanggapi hal ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihaknya berharap bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat.
"Itu sudah menjadi urusannya Kejari selaku penegak hukum yang berwenang. Kami dari Pemkab meminta kepada seluruh jajaran OPD agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait