Gedung Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman (Foto: istimewa)

Saat ini untuk mendirikan bangunan harus dilakukan orang yang profesional karena aturannya di lelang. Sedangkan untuk swakelola, masih dalam kajian akademis.  

Sebelumnya diberitakan, beberapa orang warga Purwomartani mendatangi Kejari Sleman, Rabu (9/3/2022) kemarin. Mereka mempertanyakan adanya dugaan pelanggaran atas pembangunan Kantor Kalurahan Purwomartani sebesar Rp2,6 miliar yang tanpa lelang atau tender. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network