Askonas siap melakukan reakreditasi asosiasi sesuai ketentuan Kementerian PUPr. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) siap melakukan reakreditasi asosiasi yang akan dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada bulan Maret 2023.  Mereka akan mendukung anggotanya agar memiliki sertifikat kompetensi. 

“Kami akan patuh dan tunduk dengan regulasi yang berlaku, makanya kami siap untuk direakreditasi,” kata Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASKONAS, M Lutfi Setiabudi, Selasa (20/12/2022). 

Askonas telah menggelar rapimnas dengan mengumpukan seluruh ketua DPD Askonas dari tingkat kabupaten/kota di Yogyakarta pada Jumat (16/12/2022) lalu. Mereka diajak untuk meningkatkan kualitas dan melengkapi anggota dengan sertifikasi.

“Asosiasi tidak mengeluarkan sertifikasi, tetapi oleh lembaga sertifikasi bentukan asosiasi. Lembaga inilah yang menjamin pekerja konstruksi capable sehingga pengguna jasa akan merasa aman,” katanya. 

Ketua DPD ASKONAS Jawa Tengah, Budi Kiatno, berharap reakreditasi akan memudahkan anggotanya dalam mengurus segala perizinan. Asosiasi yang lolos reakreditasi akan mendapat reward dari pemerintah mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang bisa menerbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang menerbitkan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK).

“Sulitnya akreditasi bukan berarti kontraktor mati. Kami siap menerima penilaian reakreditasi asosiasi sekaligus membantu anggota memenuhi syarat sertifikasi,” katanya.

Sekjend DPD ASKONAS DIY, Yogi Adiningrat mengatakan, asosiasi harus tunduk pada regulasi yang baru terkait konstruksi yang menjadi turunan UU Cipta Kerja. Di Yogyakarta dari sekitar 250 pelaku jasa konstruksi kini menyusut tinggal 80. Begitu juga di Jawa Tengah dari hampir 1.000 tinggal sekitar 250.  

“Kami berharap bimbingan dari pemerintah pada asosiasi makin intens saja. Regulasi harus konsisten, jangan ketika presiden ganti makan regulasi berubah lagi,” katanya.

Pengurus LPJK, Agus Gendroyono mengatakan, jika selama ini kinerja LSBU dan LSP belum baik dan para kontraktor belum memenuhi syarat sertifikasi, masih bisa dimaklumi. Namun, tahun depan sudah ada treatment yang akan diberikan bagi LSBU dan LSP yang tidak kompeten maupun kepada kontraktornya. 

“Dalam melakukan layanan sertifikasi LSBU dan LSP harus sesuai standarisasi ISO 17065 maupun ISO 17067 sebagaimana peraturan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network