Petugas Satresnarkoba menunjukkan dua tersangka pengedaar pil koplo. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Kedua pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka mengedarkan pil koplo karena alasan ekonomi. Polisi juga menyita barang  bukti (BB) berupa  2.906 butir pil koplo, satu handphone dan uang Rp.245 ribu.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network