Keluarga pemilik lahan mengadang mobil towing saat eksekusi lahan di Gunungkidul. (Foto : MPI/erfan erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul kembali melakukan eksekusi sebuah bangunan dan lahan, Kamis (16/6/2022). Kali ini bangunan yang akan mereka eksekusi adalah milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada di Jalan Raya Jentir-Solo.

Puluhan personel gabungan bersenjata lengkap mengawal proses pengosongan lahan ini. Dalam eksekusi ini, pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut terlihat tidak bersedia mengosongkan lahan.

Di dalam area bangunan nampak tiga bus pariwisata, sebuah truk dan dua mobil pikap. Belasan anggota keluarga sudah berjaga di bangunan tersebut sejak pagi. Pukul 09.00 WIB petugas masuk ke area bangunan.

Sekira pukul 09.30 WIB jurusita pengadilan Negeri Wonosari membacakan putusan untuk pengosongan lahan. Dia memberi waktu 30 menit kepada pemilik lahan dan bangunan untuk mengosongkan barang-barangnya. Jika tidak maka pengosongan akan dilakukan oleh pihak pengadilan.

Mereka bernegosiasi cukup alot, istri Eko Haryanto, Arini Wulandari berteriak menolak pengosongan lahan. Kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi ini. Pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang.

Bahkan terlihat pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing tersebut, yang nampaknya saling kenal. Bahkan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.

Pukul 10.00 WIB, mobil towing dan truk akhirnya keluar dari area sengketa dan sesaat kemudian 1 kompi TNI/Polri Dalmas langsung disiagakan. Eksekusi akan segera dilanjutkan.

Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp400 juta dan lunas. Terakhir Rp600 juta namun usaha dia mengalami pailit.

"Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp218 juta,"ujar dia.

Namun setelah itu, ia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika dua dari empat sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, ia kemudian berusaha membayar cicilan.

Eko terpaksa menjual dua unit busnya secara rongsokan dan laku Rp36,5 juta. Dia lantas menghubungi pihak bank untuk menanyakan jika dia membayar Rp36,5 juta apakah akan mengurangi pokok utang tersebut dan tidak dilakukan lelang.

"Saat itu oknum pihak bank mengatakan bisa menitip uang dan akan mengurangi pokok utang. Sehingga saya nitip ke oknum bank tersebut," papar dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network