Namun ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.
Pengacara Eko Haryanto, Agus Anton Surono pihaknya melakukan penolakan eksekusi tersebut karena ada proses yang mereka nilai salah. Kendati demikian pihaknya mengakui jika kliennya memang belum bisa melunasi utangnya.
"Klien saya punya utang ke BTPN Pedan Klaten dan belum bisa melunasi. Tetapi ada itikad baik kami untuk membayar cicilan," kata dia.
Saat ini pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri Wonosari. Dan saat ini proses sidang tengah berlangsung. Namun ternyata hari ini eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi Sambirejo Ngawen dilakukan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait