Akibat kejadian ini korban mengalami sakit pada kepala dan kaki lecet. Selain itu, handphone milik korban juga ikut rusak. Oleh keluarganya korban dibawa ke RS PKU Nanggulan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone milik korban dan kuitansi berobat di rumah sakit.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait