Akibat serangan ini, korban mengalami dua luka bacokan dan dijahit. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku.
Sementara itu pelaku mengaku emosi dan jengkel dengan korban. Dia sudah mengurus mertuanya sampai dengan meninggal. Korban justru menumpang di rumah pelaku dan membuatnya tidak nyaman. Apalagi korban juga memiliki banyak uang warisan dari orang tuanya.
“Dia mencampuri urusan keluargaku. Dia mendorong istri saya agar bercerai,” katanya.
Pelaku juga tidak tahu alasan pasti alasan korban minta adiknya bercerai dengannya. Sebelum menikah antara pelaku dan korban sudah bersahabat lama. Mereka sering nongkrong bareng sehingga tahu smeua kehidupan dan masa lalunya.
“Saya tidak tahu alasannya, mungkin tidak suka dengan saya,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 351 ayai 1 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal delapan bulan. Polisi juga menyita sabit sebagai barang bukti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait