Dua pelaku penusukan di Sleman menjalani pemeriksaan intensif. (foto: doc/Polsek Seyegan)

SLEMAN, iNews.id - Dua warga Sleman BA (37) warga Gamping, Sleman dan AA (26) warga Minggir, Sleman terpaksa berurusan hukum. Keduanya ditangkap polisi usai menganiaya korban EM (27) warga Seyegan, Sleman menggunakan pisau belati

Kapolsek Seyegan, AKP Mujiyanto mengatakan, aksi penusukan ini dilakukan pelaku saat menagih utang kepada EM di rumahnya, Minggu (30/7/2023). Korban awalnya memiliki utang sebesar Rp5 juta dan baru membayar Rp 2,250 juta.

Awalnya kedua pelaku mendatangi korban di rumahnya di Kalurahan Margodadi, Seyegan. Keduanya datang ke rumah korban untuk menagih utang yang masih tersisa.

Korban yang berada di dalam rumah lalu keluar menemui kedua pelaku. Korban kemudian meminta kedua pelaku duduk dan hendak menjamu mereka sehingga membuat kedua pelaku menunggu.

"Dua orang pelaku ini naik pitam," katanya. 

Salah satu pelaku kemudian memegangi tubuh korban dan memukulinya. Pelaku BA langsung mengeluarkan belati yang telah dibawanya dan berusaha menusuk korban.

Namun korban berhasil menghindar sehingga pisau tersebut tidak menancap di dada kirinya. Akibat penganiayaan ini  korban mengalami luka sobek pada dada sebelah kiri. Korban kemudian berontak dan berhasil melarikan diri.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network