Melihat hal tersebut, pengemudi mobil Toyota Kijang mengejar dan memepet Dio dan Pancing hingga sepeda motor dan kedua pelaku terjatuh ke selokan.
"Kemudian keduanya diamankan oleh warga di Sawah kemudian di bawa Kepolsek Pundong," ujarnya.
"Sebelum beraksi kelompok pelaku mengkonsumsi miras karena mereka baru saja berpesta miras di sebuah losmen di kawasan Parangtritis,"ungkap dia.
Polisi kini menetapkan Dio sebagai tersangka sementara tiga lainnya masih dalam pemeriksaan karena baru diamankan Senin malam.
Pasal yang dikenakan kepada Dio adalah Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) yang menyebabkan korban luka pada tubuh, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
"Dia juga kami kenakan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun," ujarnya.
Selain mengamankan empat remaja itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 3 sepeda motor matic, stik yang sempat diayunkan untuk menakuti korban, botol bekas miras. Serta tas dan dompet serta HP milik korban.
Dio mengaku melakukan pengejaran terhadap para korban karena ketika berpapasan mereka saling melirik. "(Sebelumnya) Kami dari minum di losmen sambil melihat dangdut,"tutur dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait