SLEMAN, iNews.id-Empat Polsek di DIY tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Keempat polsek itu yakni yakni Polsekta Kraton, Ngampilan dan Pakualaman yang masuk wilayah Polresta Yogyakarta dan Polsek Rongkop yang masuk wilayah Polres Gunungkidul. Keempat polsek tersebut tetap bisa menerima laporan namun untuk proses penyidikan akan dilimpahkan ke Polres setempat.
Kepastian ini setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dari jumlah itu empat polsek ada di DIY.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait