Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. (Foto: Antara)

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan meski sudah tidak berwenang melakukan penyelidikan, namun Polsek tetap dapat menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya laporan tersebut dilaimpahka  ke Polres setempat untuk ditindaklanjuti. “Jadi Polsek tetap terima laporan, tetapi dilimpahkan ke Polres,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network