YOGYAKARTA, iNews.id-Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam dari 10 pelaku penganiayaan dan perusakan sepeda motor warga Sleman di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB. Empat pelaku lainnya, masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keenam pelaku yangh berhasil diamankan masing-masing EK (16), AY (16), IA (16) dan YP (17), MS (16) dan MZ (16) semuanya warga Yogyakarta. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing Selasa (26/1/ 2021).
Petugas juga mengamankan tiga unit sepada motor. Terdiri dari dua matic AB 5867 AK dan AB 6402 MX serta satu jenis trail AB 3622 SI, dua senjata tajam jenis gir dan pedang yang digunakan sebagai sarana penganiayaan dan perusakan sepada motor korban sebagai barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, kejadian itu erawal saat korban Vio Reza Noviano (18) warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Yanuar Romy Setriatara (16) warga Selomartani, Kalasan, Sleman bersama empat temanya yang berboncengan mengunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang usai menjenguk bayi di Sewon, Bantul, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogya, berpapasan dengan rombongan pelaku. Selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan mengejar korban dan teman-temannya. Dua teman korban berhasil putar arah. Sedangkan korban tertinggal, karena ketakutan meninggalkan motor dan masuk ke warung untuk menyelamatkan diri.
Dalam upaya pelariannya, salah seorang pelaku melempar gir yang diikat tali mengenai dada Vio dan kaki Yanuar. Sementara motor korban yang berada di luar, langsung dirusak oleh pelaku dengan menggunakan sebilah pedang.
“Setelah melakukan penganiayaan dan perusakan, pelaku selanjutnya meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan, sebelum akhirnya melapor ke Polresta Yogyakarta,” kata Rico, Jumat (5/1/2021).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait