Petugas menunjukkan para tersangka dan barang bukti pelaku penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (5/2/2021). (Foto MNC Portal Indonesia /priyo setyawan)

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan dan perusakan dan menangkan enam pelaku  di rumahnya, Selasa (26/1/2021). “Pelaku dan barang bukti berupa pedang, gir motor serta sepeda motor kemudian diamankan,” katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari  pemeriksaan, para pelaku  yang merupakan Geng Vaskal sebelumnya mendapat WhatsApp dari seseorang mengaku dari  Geng Stepiro mengajak tawuran di perempatan Wojo Jalan Parangtritis, Sewon. Mendapat tantangan, pelaku berjumlah 10 orang datang ke lokasi.  
 
"Sebelumnya melakukan penganiayaan, pelaku kumpul di Makam Pahlawan. Pelaku mengira, korban ini adalah orang yang menantang. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan," katanya.

Petugas saat ini masih mencari empat pelaku lainnya. Sedangkan  enam pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 76 C  UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network