Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan atas SE Kepala Disdikpora terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan di Lingkungan Sekolah. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta nomor 421/979. Surat edaran itu terkait Peningkatan Kewaspadaan dan Keamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 1 Februari 2023.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan pemantauan ini sebagai tindaklanjut antisipasi atas dugaan percobaan penculikan anak di Kemanteran Mantrijeron Kota Yogyakarta belum lama ini. Forpi Kota Yogyakarta mendukung dan siap mengawal SE tersebut. 

"Sebenarnya Disdikpora Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/269 tentang Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Sekolah tertanggal 6 Januari 2023," kata dia.

Salah satu poinnya adalah pada saat jam pelajaran berakhir atau kepulangan siswa, petugas keamanan atau satpam melakukan pengawasan apabila ada orang yang gerak geriknya mencurigakan. 

Selain itu dalam SE 421/269 tersebut diatur, bahwa siswa datang dengan berjabat tangan atau menganggukkan kepala dengan tangan berada di dada (salam namaste).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network