Kabag Hukum Setda Kulonprogo, Muhadi mengatakan, Pemkab Kulonprogo sudah memberikan diskresi dengan keringanan maksimal 65 persen. Hal ini sudah dilakukan dengan mendasarkan pada Permendagri 39 tahun 2020 tentang Penganggaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Pemkab Kulonprogo sudah memberikan insentif. Selain itu juga ada keringanan penundaan masa jatuh tempo dan pembebasan sanksi PBB,"katanya.
Insentif juga diberikan untuk pajak hotel dan restoran sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam APBD dan telah dievaluasi gubernur. Sedangkan celah hukum terkait pengurangan lagi sudah tidak ada.
Sebelumnya PT Angkasa Pura I Bandara YIA mengajukan keringanan pajak PBB untuk kali kedua. Pengajuan awalnya sudah dikaburkan dari tagihan Rp73 miliar diberi keringanan 65 persen sehingga muncul Rp28 miliar. Berdalih Covid-19, Angkasa Pura kembali menyurati untuk minta keringanan PBB.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait